Jumat, 10 Juli 2009

Ekonomi kelas XI

DEFINISI KETENAGAKERJAAN
A.Tenaga Kerja
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat
Berdasarkan konsep International Labour Organisation (ILO) penduduk dapat dibagi menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Dan tenaga kerja dibagi menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja adalah penduduk yang bekerja dan penduduk yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, sedangkan bukan angkatan kerja adalah adalah penduduk yang sebagian besar kegiatannya bersekolah, mengurus rumah tangga atau kegiatan lainnya.
B. Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah bagian dari penduduk yang ikut aktif serta menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan produksi dan mereka yang sedang mencari pekerjaan atau menganggur yang sewaktu-waktu siap untuk bekerja. Angkatan kerja terdiri dari;
1. Penduduk yang bekerja, adalah mereka yang ikut aktif yumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
2. Pengangguran terbuka, Seseorang dapat dikatakan sebagai pengangguran bila memenuhi salah satu katagori dibawah ini
:
a) Sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
b) Sedang mempersiapkan suatu usaha baru
c) Tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan
d) Sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai
bekerja.
C.Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang telah ditempati maupun lapangan kerja yang masih kosong. Kesempatan kerja menggambarkan tersedianya lapangan kerja di masyarakat karena itu sering diartikan sebagai permintaan terhadap tenaga kerja (demand for labour force).
Tiga cara untuk menciptakan kesempatan kerja:
1. Memperlambat laju pertumbuhan
2. Meningkatkan intensitas pekerja dalam menghasilkan out put.
3. Pertumbuhan ekonomi yang ramah terhadap ketenaga kerjaan.






PENGANGGURAN

A.Pengertian pengangguran
Pengangguran dapat diartikan:
a) Orang yang sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
b) Orang yang sedang mempersiapkan suatu usaha baru
c) Orang yang tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan
d) Orang yang sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

B. Jenis-jenis pengangguran
1. Pengangguran Normal
Adalah golongan angkatan kerja yang betul-betul tidak mendapatkan pekerjaan karena pendidikan dan keterampilan tidak memadai.
2. Pengangguran Terselubung
Adalah golongan angkatan kerja yang kurang dimanfaatkan dalam pekerja atau golongan yang melakukan pekerjaan tetapi hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
3. Pengangguran Terbuka
Adalah golongan angkatan kerja yang betul-betul tidak mendapatkan kesempatan bekerja sehingga tidak mendapatkan penghasilan.
Jenis pengangguran terbuka terdiri atas ;
a) Pengangguran Friksional
Adalah pengangguran temporer (sementara) yang terjadi atas perubahan dan dinamika ekonomi.
b) Pengangguran Musiman
Pengangguran ini terjadi karena pergantian musim sehingga mempengaruhi jumlah pekerjaan yang tersedia dibeberapa industri, misalnya pada
sektor pertanian.
c) Pengangguran
Konjungtural
Pengangguran ini terjadi karena berkurangnya permintaan barang
dan jasa, terutama pada saat resesi atau defresi ekonomi sehingga perusahaan
terpaksa mengurangi tenaga kerja dan berhenti memperkerjakan orang
baru.
d)Pengangguran Struktural
Pengangguran ini
muncul akibat perubahan struktur ekonomi. Misalnya sturktur agraris berubah menjadi industri.
e) Pengangguran Sukarela
Pengangguran ini terjadi karena adanya orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia tidak mau bekerja karena mungkin sudah cukup dengan kekayaan yang dimilikinya.
f) Pengangguran Deflasioner
Pengangguran yang disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup untuk
menampung pencari kerja.
g) Pengangguran Teknologi
Pengangguran yang disebabkan karena kemajuan teknologi.


Pengertian APBN dan APBD
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah bersangkutan.
APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran daerah selama satu tahun.

Fungi - fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD sebenarnya mempunyai fungsi yang sama. Yaitu:
a. Fungsi Otorisasi
Anggaran Negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
c Fungsi Pengawasan
Anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi Alokasi
Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi Stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian.

1 komentar:

  1. to:mbak gina
    mbak tugas nya suruh ngapain si aku kurang jelas
    dari helmi kelas sepuluh 3

    BalasHapus