Jumat, 10 Juli 2009

Ekonomi kelas XI

DEFINISI KETENAGAKERJAAN
A.Tenaga Kerja
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat
Berdasarkan konsep International Labour Organisation (ILO) penduduk dapat dibagi menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Dan tenaga kerja dibagi menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja adalah penduduk yang bekerja dan penduduk yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, sedangkan bukan angkatan kerja adalah adalah penduduk yang sebagian besar kegiatannya bersekolah, mengurus rumah tangga atau kegiatan lainnya.
B. Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah bagian dari penduduk yang ikut aktif serta menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan produksi dan mereka yang sedang mencari pekerjaan atau menganggur yang sewaktu-waktu siap untuk bekerja. Angkatan kerja terdiri dari;
1. Penduduk yang bekerja, adalah mereka yang ikut aktif yumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
2. Pengangguran terbuka, Seseorang dapat dikatakan sebagai pengangguran bila memenuhi salah satu katagori dibawah ini
:
a) Sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
b) Sedang mempersiapkan suatu usaha baru
c) Tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan
d) Sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai
bekerja.
C.Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang telah ditempati maupun lapangan kerja yang masih kosong. Kesempatan kerja menggambarkan tersedianya lapangan kerja di masyarakat karena itu sering diartikan sebagai permintaan terhadap tenaga kerja (demand for labour force).
Tiga cara untuk menciptakan kesempatan kerja:
1. Memperlambat laju pertumbuhan
2. Meningkatkan intensitas pekerja dalam menghasilkan out put.
3. Pertumbuhan ekonomi yang ramah terhadap ketenaga kerjaan.






PENGANGGURAN

A.Pengertian pengangguran
Pengangguran dapat diartikan:
a) Orang yang sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
b) Orang yang sedang mempersiapkan suatu usaha baru
c) Orang yang tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan
d) Orang yang sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

B. Jenis-jenis pengangguran
1. Pengangguran Normal
Adalah golongan angkatan kerja yang betul-betul tidak mendapatkan pekerjaan karena pendidikan dan keterampilan tidak memadai.
2. Pengangguran Terselubung
Adalah golongan angkatan kerja yang kurang dimanfaatkan dalam pekerja atau golongan yang melakukan pekerjaan tetapi hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
3. Pengangguran Terbuka
Adalah golongan angkatan kerja yang betul-betul tidak mendapatkan kesempatan bekerja sehingga tidak mendapatkan penghasilan.
Jenis pengangguran terbuka terdiri atas ;
a) Pengangguran Friksional
Adalah pengangguran temporer (sementara) yang terjadi atas perubahan dan dinamika ekonomi.
b) Pengangguran Musiman
Pengangguran ini terjadi karena pergantian musim sehingga mempengaruhi jumlah pekerjaan yang tersedia dibeberapa industri, misalnya pada
sektor pertanian.
c) Pengangguran
Konjungtural
Pengangguran ini terjadi karena berkurangnya permintaan barang
dan jasa, terutama pada saat resesi atau defresi ekonomi sehingga perusahaan
terpaksa mengurangi tenaga kerja dan berhenti memperkerjakan orang
baru.
d)Pengangguran Struktural
Pengangguran ini
muncul akibat perubahan struktur ekonomi. Misalnya sturktur agraris berubah menjadi industri.
e) Pengangguran Sukarela
Pengangguran ini terjadi karena adanya orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia tidak mau bekerja karena mungkin sudah cukup dengan kekayaan yang dimilikinya.
f) Pengangguran Deflasioner
Pengangguran yang disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup untuk
menampung pencari kerja.
g) Pengangguran Teknologi
Pengangguran yang disebabkan karena kemajuan teknologi.


Pengertian APBN dan APBD
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah bersangkutan.
APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran daerah selama satu tahun.

Fungi - fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD sebenarnya mempunyai fungsi yang sama. Yaitu:
a. Fungsi Otorisasi
Anggaran Negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
c Fungsi Pengawasan
Anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi Alokasi
Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi Stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian.

Ekonomi kelas x

KONSUMSI

1. Pengertian dan Tujuan Konsumsi
Konsumsi mempunyai pengertian kegiatan mengurangi atau menghabiskan nilai guna/manfaat suatu barang atau jasa. Ciri-ciri kegiatan konsumsi sebagai berikut:
a) barang yang digunakan dalam kegiatan konsumsi merupakan barang konsumsi.
b) ditujukan langsung untuk memenuhi kebutuhan.
c) barang yang dipergunakan akan habis atau berkurang.
Ada empat tujuan kegiatan konsumsi:
a) mengurangi nilai guna barang atau jasa secara bertahap.
b) menghabiskan nilai guna barang sekaligus.
c) memuaskan kebutuhan secara fisik.
d) memuaskan kebutuhan rohani.
2. Guna dan Nilai Barang/Jasa
Nilai atau kegunaan adalah kemampuan suatu benda atau jasa untuk digunakan sebagai alat pemuas kebutuhan. Kegunaan memiliki beberapa macam kegunaan yang meliputi:
a) Kegunaan unsur ( element utility), artinya suatu benda memiliki kegunaan dilihat dari unsur benda tersebut. Contoh: terigu yang dipergunakan untuk membuat kue.
b) Kegunaan tempat ( place utility), artinya benda itu memiliki kegunaan setelah dipindahkan tempatnya. Contoh: Pasir yang dipindahkan dari sungai ke toko bangunan.
c) Kegunaan waktu ( time utility), artinya benda itu memiliki kegunaan apabila dipakai sesuai waktunya. Contoh: Payung digunakan pada saat hujan
d) Kegunaan bentuk ( form utility), artinya benda itu memiliki kegunaan setelah dirubah bentuknya. Contoh: Kayu gelondongan dirubah menjadi meja.
e) Kegunaan kepemilikan ( ownership utility), artinya benda itu berguna jika telah dimiliki. Contoh: Mesin jahit yang dibeli dari toko mesin jahit.
f) Kegunaan pelayanan ( service utility), artinya pelayanan atau service itu berguna jika diberikan. Contoh: Dokter mengobati pasiennya
Selanjutnya nilai barang dan jasa dapat dibedakan menjadi dua macam nilai:
a) Nilai pakai adalah kemampuan suatu barang dan jasa untuk digunakan oleh konsumen. Nilai pakai terbagi atas nilai pakai subjektif, yaitu nilai barang atau jasa yang ditinjau dari penggunaan barang atau jasa. Nilai pakai objektif adalah nilai barang atau jasa yang ditinjau dari barang atau jasa tersebut. contoh :. Cangkul bagi petani memiliki nilai pakai subjektif dan bagi bangsa Indonesia mempunyai nilai pakai objektif.
b) Nilai tukar adalah kemampuan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain. Nilai tukar terbagi atas nilai tukar objektif, artinya nilai tukar barang berdasarkan barangnya. Nilai tukar subjektif, artinya nilai tukar barang berdasarkan orang yang menukarkannya. Contoh: Orang yang hobi dengan lukisan akan mempunyai penilaian yang berbeda dengan orang yang tidak suka lukisan.
Teori Nilai Tukar Objektif
Nilai tukar objektif menurut beberapa pandangan teori nilai dinyatakan sebagai berikut.
1) Teori Nilai Biaya (Adam Smith)
Teori ini menekankan besarnya nilai suatu benda ditentukan oleh jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang/jasa tersebut.
2) Teori Nilai Biaya Produksi Tenaga Kerja (David Ricardo)
Teori ini lebih menekankan bahwa besarnya nilai suatu barang sangat ditentukan oleh besarnya upah tenaga kerja untuk memproduksi barang tersebut.
3) Teori Nilai Tenaga Kerja Masyarakat (Karl Marx)
Menurut teori ini nilai suatu barang ditentukan oleh besarnya biaya rata-rata upah tenaga kerja masyarakat.
4) Teori Nilai Biaya Reproduksi (Carey)
Menurut teori ini nilai suatu barang berdasarkan biaya yang dikeluarkan bila barang tersebut diproduksi kembali.
5) Teori Nilai Pasar (Humme dan Lock)
Berdasarkan teori ini besar kecilnya nilai suatu barang sangat dipengaruhi oleh terbentuknya harga pasar.
3. Hukum Gossen I
Oleh Hermann Henrich Gossen diungkapkan dalam Hukum Gossen I yang menyatakan “Jika pemenuhan suatu kebutuhan dilakukan secara terus menerus, maka kenikmatan atas pemenuhan itu semakin lama akan semakin berkurang hingga akhirnya dicapai titik kepuasan”.
Hukum Gossen I berlaku dengan syarat:
• benda yang dikonsumsi satu macam dan sejenis.
• pemenuhan berlangsung secara terus menerus, tanpa tenggang waktu.
Hukum Gossen I tidak berlaku apabila:
• benda yang dikonsumsi berbeda macam dan jenisnya.
• terdapat jarak waktu antara pemenuhan pertama dengan kedua dengan orang yang berbeda-beda.
• tidak berlaku untuk benda-benda yang termasuk narkoba
4. Hukum Gossen II
Dalam pemenuhan kebutuhan tentunya tidak semua orang hanya memenuhi satu kebutuhan saja. Misalkan Anda mempunyai uang sebesar Rp. 10.000,00. Apakah uang Anda akan dibelikan makanan seluruhnya? Tentunya Anda tidak akan menghabiskan uang Anda seluruhnya untuk membeli makanan. Sebagai seorang pelajar Anda akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti membeli buku tulis, buku bacaan, alat tulis. Hal ini menunjukkan bahwa jika orang melakukan pemenuhan kebutuhan maka akan memperhatikan berbagai macam kebutuhan lainnya, dan berusaha mencapai kepuasan yang mendekati sama dari berbagai macam pemenuhan kebutuhan tersebut. Kecenderungan pemenuhan kebutuhan tersebut dituangkan dalam Hukum Gossen II yang menyatakan “Pada dasarnya manusia cenderung memenuhi berbagai macam kebutuhan sampai pada tingkat intensitas (tingkat kepuasan) yang sama”.
Untuk lebih memahami Hukum Gossen II ini, kita uraikan contoh uang Rp. 10.000,00 di atas. Misalkan dari uang Rp. 10.000,00 Anda gunakan untuk makan Rp. 3.500,00 dengan nilai kepuasan 7, untuk buku tulis dan alat tulis Rp. 4.000,00 dengan nilai kepuasan 6, untuk naik kendaraan Rp. 1.000,00 dengan nilai kepuasan 6,5 untuk buku bacaan Rp. 1.500,00 dengan nilai kepuasan 7.
5. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Konsumsi
Agar dapat melakukan konsumsi seseorang harus mempunyai barang atau jasa untuk dikonsumsi yang dapat diperoleh dengan menggunakan alat tukar berupa uang. Banyaknya barang yang dikonsumsi tergantung banyaknya barang yang tersedia di masyarakat serta harga barang tersebut. Oleh karena itu besarnya konsumsi seseorang akan dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut:
1) kemampuan masyarakat dalam menyediakan barang-barang konsumsi,
2) besarnya penghasilan, khususnya yang tersedia untuk dibelanjakan, dan
3) tingkat harga barang-barang.
Besarnya konsumsi seseorang juga dipengaruhi oleh selera dan intensitas kebutuhannya terhadap barang yang bersangkutan serta adanya barang substitusi. Semakin tinggi selera dan intensitas kebutuhannya, akan cenderung semakin besar jumlah konsumsinya. Sedangkan semakin banyak jumlah dan jenisnya barang substitusi akan menyebabkan semakin berkurangnya jumlah konsumsi barang yang disubstitusi. Besarnya konsumsi masyarakat (tingkat konsumsi masyarakat) mencerminkan tingkat kemakmuran masyarakat tersebut, artinya makin tinggi tingkat konsumsi masyarakat, berarti makin tinggi pula tingkat kemakmurannya.

PRODUKSI
1. Pengertian dan Tujuan Produksi
Dalam pengertian sederhana, produksi berarti menghasilkan barang/jasa. Menurut Ilmu Ekonomi, pengertian produksi adalah kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah nilai kegunaan/manfaat suatu barang.
Dari pengertian tersebut jelas bahwa kegiatan produksi mempunyai tujuan yang meliputi:
a) menghasilkan barang atau jasa.
b) meningkatkan nilai guna barang atau jasa.
c) meningkatkan kemakmuran masyarakat.
d) meningkatkan keuntungan.
e) memperluas lapangan usaha.
f) menjaga kesinambungan usaha perusahaan.
2. Faktor-faktor Produksi
a. Sumberdaya Alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam yang dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sumberdaya alam di sini meliputi segala sesuatu yang ada di dalam bumi, seperti: Tanah, tumbuhan, hewan
Udara, sinar matahari, hujan, Bahan tambang, dan lain sebagainya.
b. Sumberdaya Manusia (Tenaga Kerja Manusia) adalah segala kegiatan manusia baik jasmani maupun rohani yang dicurahkan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa maupun faedah suatu barang. Tenaga kerja manusia dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya (kualitasnya) yang terbagi atas:
a) Tenaga kerja terdidik (skilled labour), adalah tenaga kerja yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal. Contoh: guru, dokter, pengacara, akuntan, psikologi, peneliti.
b) Tenaga kerja terlatih (trained labour), adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian berdasarkan latihan dan pengalaman.Contoh: montir, tukang kayu, tukang ukir, sopir, teknisi.
c) Tenaga kerja tak terdidik dan tak terlatih (unskilled and untrained labour), adalah tenaga kerja yang mengandalkan kekuatan jasmani daripada rohani.Contoh: tenaga kuli pikul, tukang sapu, pemulung, buruh tani.
c. Sumberdaya Modal
Modal dapat dibedakan menurut:
1) Kegunaan dalam proses produksi.
a) Modal tetap adalah barang-barang modal yang dapat digunakan berkali-kali dalam proses produksi.Contoh: gedung, mesin-mesin pabrik.
b) Modal lancar adalah barang-barang modal yang habis sekali pakai dalam proses produksi. Contoh: bahan baku, bahan pembantu.
2) Bentuk Modal
a) Modal konkret (nyata) adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Contoh: mesin, bahan baku, gedung pabrik.
b) Modal abstrak (tidak nyata) adalah modal yang tidak dapat dilihat tetapi mempunyai nilai dalam perusahaan.Contoh: nama baik perusahaan dan merek produk.
3. Bidang dan Tahap Produksi
a. Bidang-bidang Produksi
1) Bidang Ekstraktif adalah produksi yang bergerak dalam bidang pengumpulan kekayaan alam, yang telah tersedia tanpa merubah sifat. Contoh: pertambangan, pengambilan pasir di sungai, penebangan kayu di hutan dan penangkapan ikan laut
2) Bidang Agraris adalah produksi yang bergerak dalam bidang pengolahan alam (tumbuhan dan hewan) untuk menghasilkan barang baru. Contoh: pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan darat.
3) Bidang Industri dan Kerajinan adalah produksi yang bergerak dalam bidang pengolahan suatu bahan menjadi bentuk bahan/barang lain. Contoh: pabrik pengolahan kayu, pabrik pengolahan hasil laut dan lain-lain.
4) Bidang Perdagangan adalah produksi yang bergerak di bidang jual-beli barang hingga terjadi perpindahan hak milik barang tersebut. Contoh: pedagang keliling, toko swalayan, Agen, grosir, eksport-import.
5) Bidang Jasa adalah produksi yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Contoh: usaha angkutan, perhotelan, perbankan, asuransi, salon dan lain-lain.
b. Tahap Produksi
1) Tahapan produksi primer, yang menghasilkan kegunaan dasar meliputi bidang produksi ekstraktif dan agraris.
2) Tahapan produksi sekunder, yang menghasilkan kegunaan bentuk meliputi bidang produksi industri dan kerajinan.
3) Tahapan produksi tertier, yang menghasilkan berbagai kegunaan (utility) meliputi bidang perdagangan dan jasa.
4. Fungsi Produksi
Di dalam proses produksi, faktor produksi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan produk yang dihasilkan. Produk sebagai output (keluaran) dari proses produksi sangat tergantung dari faktor produksi sebagai input (masukan) dalam proses produksi tersebut. berarti nilai produk yang dihasilkan tersebut tergantung dari nilai faktor produksi yang dikorbankan dalam proses produksinya. Keterkaitan antara nilai produk (output) dengan nilai faktor produksi (input) dalam proses produksi itu disebut fungsi produksi.
Secara metematik hubungan antara faktor produksi dan produk itu dapat dituliskan :
Q = f (K, L, R, T)
Q = Jumlah produk yang dihasilkan
f = fungsi
K = Modal
L = Tenaga kerja
R = Sumberdaya alam
T = Teknologi/kewirausahaan
Fungsi produksi yang disusun dalam persamaan matematik di atas mengandung arti bahwa barang/jasa yang dihasilkan (Q) merupakan akibat dari masukan (K, L, R, T) yang diproses. Jika salah satu sumberdaya masukan diubah maka keluaran (output) akan berubah.
5. Perluasan Produksi
a. Ekstensifikasi, artinya perluasan produksi dengan cara menambah faktor-faktor atau unit produksi baru. Di bidang pertanian misalnya menambah areal pertanian, di bidang industri menambah tenaga kerja, mesin-mesin.
b. Intensifikasi, artinya perluasan produksi yang dilakukan dengan cara meningkatkan produktivitas (kemampuan menghasilkan) dari faktor produksi yang ada pada tiap unit produksi. Di bidang pertanian misalnya dengan pemupukan, pengairan yang lebih intensif. Di bidang industri misalnya dengan pembagian kerja (spesialisasi kerja), peningkatan kemampuan dan keahlian kerja.
c. Diversifikasi, artinya meningkatkan jenis dan macam produksi yang dihasilkan. Di bidang pertanian seperti tumpang sari.
6. Hukum hasil lebih yang makin berkurang (The Law of Diminishing
Returns) oleh David Ricardo dalam bukunya
Perluasan produksi yang dilakukan dalam suatu bidang produksi dibatasi dengan berlakunya hukum pertambahan hasil yang semakin menurun (The Law of Diminishing Returns). Hukum ini dikemukakan oleh David Ricardo. Pada dasarnya hukum ini menjelaskan bahwa di bidang pertanian, penambahan tenaga kerja pada sebidang tanah mula-mula akan memberikan tambahan hasil yang semakin meningkat, tetapi setelah mencapai titik tertentu pertambahan tenaga kerja lagi memberikan tambahan semakin berkurang.
DISTRIBUSI

1. Pengertian Distribusi
Distribusi artinya proses yang menunjukkan penyaluran barang dari produsen sampai ke tangan masyarakat konsumen. Produsen artinya orang yang melakukan kegiatan produksi. Konsumen artinya orang yang menggunakan atau memakai barang/jasa dan orang yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor.
Distribusi merupakan kegiatan ekonomi yang menjembatani kegiatan produksi dan konsumsi. Berkat distribusi barang dan jasa dapat sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian kegunaan dari barang dan jasa akan lebih meningkat setelah dapat dikonsumsi.
Dari apa yang baru saja diuraikan, tampaklah bahwa distribusi turut serta meningkatkan kegunaan menurut tempatnya (place utility) dan menurut waktunya (time utility).
2. Fungsi Distribusi Pokok
Yang dimaksud dengan fungsi pokok adalah tugas-tugas yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Dalam hal ini fungsi pokok distribusi meliputi:
a. Pengangkutan ( Transportasi)
Pada umumnya tempat kegiatan produksi berbeda dengan tempat tinggal konsumen, perbedaan tempat ini harus diatasi dengan kegiatan pengangkutan. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan semakin majunya teknologi, kebutuhan manusia semakin banyak. Hal ini mengakibatkan barang yang disalurkan semakin besar, sehingga membutuhkan alat transportasi(pengangkutan).
b. Penjualan ( Selling)
Di dalam pemasaran barang, selalu ada kegiatan menjual yang dilakukan oleh produsen. Pengalihan hak dari tangan produsen kepada konsumen dapat dilakukan dengan penjualan. Dengan adanya kegiatan ini maka konsumen dapat menggunakan barang tersebut.
c. Pembelian ( Buying)
Setiap ada penjualan berarti ada pula kegiatan pembelian. Jika penjualan barang dilakukan oleh produsen, maka pembelian dilakukan oleh orang yang membutuhkan barang tersebut.
d. Penyimpanan ( Stooring)
Sebelum barang-barang disalurkan pada konsumen biasanya disimpan terlebih dahulu. Dalam menjamin kesinambungan, keselamatan dan keutuhan barang-barang, perlu adanya penyimpanan (pergudangan). Contoh, Anda bisa lihat mengapa orangtua kita ada yang membuat lumbung padi?.
e. Pembakuan Standar Kualitas Barang
Dalam setiap transaksi jual-beli, banyak penjual maupun pembeli selalu menghendaki adanya ketentuan mutu, jenis dan ukuran barang yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu perlu adanya pembakuan standar baik jenis, ukuran, maupun kualitas barang yang akan diperjualbelikan tersebut. Pembakuan (standardisasi) barang ini dimaksudkan agar barang yang akan dipasarkan atau disalurkan sesuai dengan harapan.
f. Penanggung Resiko
3. Fungsi Tambahan
Distribusi mempunyai fungsi tambahan yang hanya diberlakukan pada distribusi barang-barang tertentu. Fungsi tambahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Menyeleksi. Kegiatan ini biasanya diperlukan untuk distribusi hasil pertanian dan produksi yang dikumpulkan dari beberapa pengusaha. Misalnya produksi tembakau perlu diseleksi berdasarkan mutu/standar yang biasa berlaku, produksi buah-buahan diseleksi berdasarkan ukuran besarnya.
b. Mengepak/Mengemas. Untuk menghindari adanya kerusakan atau hilang dalam pendistribusian, maka barang harus dikemas dengan baik. Misalnya buah-buahan atau sayuran, baju, TV.
c. Memberi Informasi
4. Sistem Distribusi
Pengertian sistem distribusi adalah pengaturan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Sistem distribusi dapat dibedakan menjadi:
a. Sistem distribusi jalan pendek atau langsung adalah sistem distribusi yang tidak menggunakan saluran distribusi. Contoh distribusi sistem ini adalah penyaluran hasil pertanian oleh petani ke pasar langsung.
b. Sistem distribusi jalan panjang atau tidak langsung adalah sistem distribusi yang menggunakan saluran distribusi dalam kegiatan distribusinya biasanya melalui agen. Contoh: motor, mobil, TV.
5. Saluran Distribusi
Saluran distribusi atau perantara distribusi adalah sebagai orang atau lembaga yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen sampai ke tangan konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Saluran distribusi dapat kita bedakan menjadi dua golongan lembaga distribusi, yaitu:
a. Pedagang
Pengertian pedagang adalah seseorang atau lembaga yang membeli dan menjual barang kembali tanpa merubah bentuk dan tanggungjawab sendiri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pedagang dibedakan menjadi:
1) Pedagang Besar (Grosir atau Wholesaler) adalah pedagang yang membeli barang dan menjualnya kembali kepada pedagang yang lain. Pedagang besar selalu membeli dan menjual barang dalam partai besar.
2) Pedagang Eceran (Retailer) adalah pedagang yang membeli barang dan menjualnya kembali langsung kepada konsumen. Untuk membeli biasa partai besar, tetapi menjualnya biasanya dalam partai kecil atau per-satuan.

b. Perantara Khusus
Sama halnya dengan pedagang, kegiatan perantara khusus juga menyalurkan barang dari produsen sampai ke tangan konsumen. Bedanya perantara khusus tidak bertanggungjawab penuh atas barang yang tidak laku terjual. Perantara khusus meliputi:

1) Agen (Dealer) adalah perantara pemasaran atas nama perusahaan. Menjualkan barang hasil produksi perusahaan tersebut di suatu daerah tertentu. Balas jasa yang diterima berupa pengurangan harga dan komisi.
2) Broker (Makelar) adalah perantara pemasaran yang kegiatannya mempertemukan penjual dan pembeli untuk melaksanakan kontrak atau transaksi jual beli. Balas jasa yang diterima disebut kurtasi atau provisi.
3) Komisioner adalah perantara pembelian dan penjualan atas nama dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Balas jasa yang diterima disebut komisi.
4) Eksportir adalah pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menyalurkan barang ke luar negeri.
5) Importir adalah pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menyalurkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.
6. Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan distribusi
a. Faktor Pasar. Dalam lingkup faktor ini, saluran distribusi dipengaruhi oleh pola pembelian konsumen, yaitu jumlah konsumen, letak geografis konsumen, jumlah pesanan dan kebiasaan dalam pembelian.
b. Faktor Barang. Pertimbangan dari segi barang bersangkut-paut dengan nilai unit, besar dan berat barang, mudah rusaknya barang, standar barang dan pengemasan.
c. Faktor PerusahaanPertimbangan yang diperlukan di sini adalah sumber dana, pengalaman dan kemampuan manajemen serta pengawasan dan pelayanan yang diberikan.
d. Faktor Kebiasaan dalam Pembelian. Pertimbangan yang diperlukan dalam kebiasaan pembelian adalah kegunaan perantara, sikap perantara terhadap kebijaksanaan produsen, volume penjualan dan ongkos penyaluran barang.

BENTUK PASAR PERSAINGAN SEMPURNA DAN
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA

1. Pengertian Pasar pada Umumnya
Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat pasar dalam bentuk fisik seperti pasar barang (barang konsumsi). Secara sederhana pasar dapat dikelompokkan menjadi:
a) Menurut segi fisiknya, pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam, di antaranya:
1) Pasar Tradisional.
2) Pasar Raya
3) Pasar Abstrak
4) Pasar Konkrit
5) Toko Swalayan
6) Toko Serba Ada
b) Sedangkan berdasarkan jenis barang yang dijual, pasar dibedakan menjadi beberapa macam di antaranya:
1) Pasar Ikan
2) Pasar Sayuran
3) Pasar Buah-buahan
4) Pasar Barang Elektronik
5) Pasar Barang Perhiasan
6) Pasar Bahan Bangunan
7) Bursa Efek dan Saham.
Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.
2. Struktur Pasar
Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
3. Pasar Persaingan Sempurna
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
a. Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
e. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).
4. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
1) Pasar Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
a) Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
b) Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
c) Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
d) Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
a) Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
b) Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu
menggunakan produk tersebut
c) Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
d) Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu misalnya timah dari pulau Bangka.
e) Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan yang besar, karena mungkin saja struktur biaya produksinya berada di atas harga pasar yang terbentuk. Seperti kita ketahui pada pasar ini, penjual monopoli memiliki kemampuan untuk menentukan/ merubah harga. Namun demikian tetap saja memiliki keterbatasan dalam penetapan harga, karena kalau terlalu mahal maka orang akan mencari alternatif barang lain.
2) Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
a) Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b) Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak differentiated product), seperti air minuman aqua.
c) Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d) Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut. Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
3) Pasar Duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh dua perusahaan. Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.
4) Pasar Monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan, kesehatan dan lain-lain.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
a) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
b) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
c) Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
d) Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
e) Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.

5) Pasar Monopsoni merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satuperusahaan.Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.
5. Campur Tangan Pemerintah dalam Pembentukan Harga
Dalam kegiatan ekonomi suatu negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya seperti yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Secara umum dalam kegiatan penentuan harga di Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme permintaan dan penawaran, akan tetapi pada situasi dan kondisi tertentu terkadang pemerintah melakukan campur tangan dalam pengendalian harga.Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen/masyarakat dan produsen agar tidak merasa dirugikan.
Adapun bentuk campur tangan dalam pengendalian harga dilakukan dengan cara:
a. Secara langsung, artinya pemerintah menentukan atau mengubah terhadap harga-harga tarif secara langsung atau dalam bentuk kebijakan pemerintah. Cara yang dilakukan di antaranya dengan cara sebagai berikut:
1) Menetapkan tarif seperti listrik, air minum, BBM.
2) Menetapkan harga minimum dan harga maksimum
Harga minimum atau harga dasar yang bertujuan untuk melindungi produsen agar tidak rugi, seperti harga dasar gabah. Dan Harga maksimum atau harga patokan yang bertujuan untuk melindungi konsumen supaya harga tetap terjangkau masyarakat. Hal ini bisa kita ambil contoh harga patokan semen.
3) Operasi pasar artinya melakukan penambahan penawaran langsung terhadap produk yang tidak stabil, contoh harga beras terganggu maka pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk melakukan droping beras ke pasar-pasar.
b. Secara tidak langsung, artinya mengubah hubungan permintaan dan penawaran. Perubahan penawaran dilakukan melalui perubahan-perubahan produksi dan import. Dengan mengatur keseimbangan permintaan dan penawaran akan menjamin stabilitas harga dan mencegah inflasi. Cara yang dilakukan pemerintah diwujudkan dalam bentuk kebijakan di antaranya:
1) Kebijakan Produksi yang bertujuan mengendalikan jumlah produk yang ditawarkan. Apabila produk dalam negeri tidak mencukupi, maka pemerintah akan mendatangkan barang/produk dari negara lain yang disebut impor.
2) Kebijakan Moneter yang bertujuan mengendalikan jumlah peredaran uang. Karena kalau jumlah uang melebihi kebutuhan, maka akan berpengaruh terhadap perubahan harga.
3) Kebijakan Subsidi. Subsidi pada hakekatnya merupakan bantuan pemerintah kepada pengusaha baik berupa modal maupun peralatan. Diharapkan dengan pemberian subsidi setiap produsen dalam penentuan harga akan lebih bersaing dan terjangkau oleh masyarakat.

ekonomi